Dinkesta ingatkan penggunaan BTP dapat membahayakan

Jumat, 21 Jun 2024
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi 102 pelaku usaha industri rumah tangga (IRT) pada tanggal 20-21 Juni 2024 di Gedung Pertemuan Shaba Husada Bakti Dinas Kesehatan. Kegiatan ini merupakan tahap kedua dari pemenuhan komitmen perizinan PIRT melalui Bimtek PKP, mengingat hingga Juni 2024, sudah terdapat 824 pelaku usaha yang mendaftar melalui aplikasi OSS.
 
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Kasil Rokhmad, MMRS, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKP ini merupakan kewajiban pemerintah sebagai syarat legalitas SPPIRT di OSS dan kewajiban produsen pangan untuk menghasilkan produk yang aman dan sehat. Beliau juga mengingatkan bahwa penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang berlebihan dapat berdampak buruk bagi kesehatan, meskipun efek sampingnya mungkin tidak langsung terlihat. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan berkomitmen untuk mengawal proses produksi pangan, salah satunya melalui Bimtek PKP.
 
Dalam Bimtek PKP, peserta diberikan pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman mereka terhadap materi yang disampaikan. Diharapkan para pelaku usaha UMKM di Kabupaten Tulungagung dapat memahami dan menerapkan materi tersebut dalam proses produksi, sehingga mampu menghasilkan pangan yang aman dan berkualitas.
 
Proses pengurusan perizinan SPPIRT tidak dipungut biaya (gratis). Pendaftaran dapat dilakukan melalui OSS di https://oss.go.id atau https://sppirt.pom.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi kontak konsultasi di nomor 0822 4531 0006.
 
Dinas Kesehatan Tulungagung juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum mengonsumsi produk pangan.