Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 87 tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung.
Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjadi Tanggungjawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Petunjuk Proses Pengajuan maupun perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui Aplikasi MPP Digital yang dapat di download lewat playstore. Berikut hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengajuan SIP antara lain :
1. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Masih Aktif dan berlaku seumur hidup
2. Tenaga Kesehatan sudah terdaftar di SATUSEHAT SDMK, Jika belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran melalui link https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
3. Donwload aplikasi MPP Digital PANRB mobile melalui playstore
Panduan Teknis SATUSEHAT SDMK dan SISDMK untuk kelengkapan data pengajuan SIP di MPP Digital dan update STR seumur hidup dapat dilihat pada materi berikut:
https://docs.google.com/presentation/d/1wSBkeGsXOFOFTRp_AGqyTHaMF6dKLcAo/edit?slide=id.p1#slide=id.p1
Berikut juga kami sampaikan manual book MPP Digital sebagai berikut klik selengkapnya
Jika masih ada kendala bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung bagian DPMPTSP