Pertanyaan yang sering Diajukan
Untuk layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) ini pada dasarnya bisa diakses oleh seluruh masyarakat di semua Puskesmas terdekat. Sangat disarankan untuk melakukannya secara rutin minimal 1 kali dalam setahun sebagai langkah deteksi dini kesehatan kita.
Nah, khusus untuk anak usia sekolah, kegiatannya juga dikembangkan dan dilaksanakan langsung secara berkala di setiap sekolah bekerja sama dengan Puskesmas setempat. Jadi, adik-adik bisa langsung mendapat pemeriksaan di sekolahnya
---
Kuota terbuka untuk 36 tempat magang yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dengan maksimal 1 jurusan berjumlah 4 orang untuk satu pembimbing lapangan/tempat magang. Jika dalam satu jurusan lebih dari 4 yang magang atau menyesuaikan situasi dan kondisi tempat magang, maka mahasiswa/i akan didistribusikan pada tempat magang yang berbeda dalam lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
Kuota ini dapat berkurang jika ada mahasiswa/i magang dari perguruan tinggi lainnya dengan jurusan/fakultas sama yang juga mengajukan permohonan dan diterima oleh dinas kesehatan terlebih dahulu.
---
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 87 tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung. Prosesnya pastikan STR masih aktif, Daftar ke satusehat SDMK dan Download MPP Digital, untuk selengkapnya Informasi mengenai penerbitan SIP Tenaga Kesehatan dapat dilihat melalui website dinkes.tulungagung.go.id, di halaman Pelayanan terpadu, menu Informasi Layanan Izin Tenaga Kesehatan
---
Proses permohonan data informasi kesehatan dapat disampaikan melalui kanal PPID yang telah disediakan dalam website resmi Dinas Kesehatan kabupaten Tulungagung https://dinkes.tulungagung.go.id dengan melampirkan surat dari kampus perihal permohonan data sebagaimana dimaksud.
---
Penyemprotan atau fogging yang disebabkan kasus DBD (Demam Berdarah Dengue) yang dilakukan Dinas Kesehatan, tidak ada biaya/ gratis karena pembiayaan sudah dianggarkan dinas kesehatan.
---
Fogging bisa dilakukan dengan prosedur : 1) Ketika ada kasus laporan dari RS/Puskesmas/klinik yang merawat pasien DBD; 2) Ketika dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) ada sumber penular (jentik); 3) Ketika ada gejala/tanda DBD di lingkungan pasien tersebut (panas/demam); 4) Ketika akan/sudah dilakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) oleh warga secara mandiri.
---
Serfifikat vaksin dapat dilakukan dengan pengecekan secara berkala pada aplikasi satu sehat, atau apabila dalam kondisi mendesak untuk segera digunakan dapat menghubungi petugas di tempat pelaksanaan vaksinasi.
---
sumber : medsos dan ppid dinkesta