TUGAS DINAS KESEHATAN
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehatan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
FUNGSI DINAS KESEHATAN
- perumusan kebijakan bidang Kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan bidang Kesehatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Kesehatan;
- pelaksanaan administrasi dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.