PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI JASA BOGA PROGRAM MBG
SPPG (SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI)
DASAR HUKUM
Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
PERSYARATAN
a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
b. Pas foto ukuran 3X4 dan 4X6 (2 lembar)
c. Fotocopi sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi bagi pemilik/pengusaha
d. Denah bangunan Dapur
e. Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan hygiene sanitasi sebagai penanggung jawab jasaboga
f. Fotocopy ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi ;
g. Fotocopy sertifikat kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 orang
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
a. Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas secara lengkap
b. Tim Dinas Kesehatan melakukan kunjungan
c. Tim Melakukan penilaian :
1) Kebersihan Lingkungan
2) Mengambil sampel air untuk uji laboratorium
3) Mengambil sampel makanan untuk uji laboratorium
4) Pemeriksaan kesehatan karyawan
d. Tim menyimpulkan hasil penilaian dan saran perbaikan
e. Jika hasil memenuhi syarat (MS) dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
f. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) proses diulang mulai butir c
b. Bagan alur proses
WAKTU PELAYANAN
Jam Pelayanan
Senin s/d Jumat : 08.00 - 12.00 WIB
Jumat : 08.00 - 12.00 WIB
Waktu Penyelesaian Pelayanan
Maksimal penyelesaian 10 (Sepuluh) hari kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap
PEMBIAYAAN
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis, kecuali Pemeriksaan Laboratorium ditanggung pemohon sesuai dengan Perda (Pemeriksaan Microbiologi air Rp. 50.000,- dan Microbilogi makanan Rp. 100.000,-)