Pertanyaan yang sering Diajukan
Q : Bagaimana prosedur Penerbitan SIP Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tulungagung ?
A : Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 87 tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung. Prosesnya pastikan STR masih aktif, Daftar ke satusehat SDMK dan Download MPP Digital, untuk selengkapnya Informasi mengenai penerbitan SIP Tenaga Kesehatan dapat dilihat melalui website dinkes.tulungagung.go.id, di halaman Pelayanan terpadu, menu Informasi Layanan Izin Tenaga Kesehatan
---
Q. Bagaimana Proses permohonan data informasi untuk keperluan penyelesaian tugas akhir?
A : Proses permohonan data informasi kesehatan dapat disampaikan melalui kanal PPID yang telah disediakan dalam website resmi Dinas Kesehatan kabupaten Tulungagung https://dinkes.tulungagung.go.id dengan melampirkan surat dari kampus perihal permohonan data sebagaimana dimaksud.
---
Q : Apakah Penyemprotan massal DBD dikenakan biaya?
A : Penyemprotan atau fogging yang disebabkan kasus DBD (Demam Berdarah Dengue) yang dilakukan Dinas Kesehatan, tidak ada biaya/ gratis karena pembiayaan sudah dianggarkan dinas kesehatan.
---
Q : Bagaimana prosedur pelaksanaan Fogging ?
A : Fogging bisa dilakukan dengan prosedur : 1) Ketika ada kasus laporan dari RS/Puskesmas/klinik yang merawat pasien DBD; 2) Ketika dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) ada sumber penular (jentik); 3) Ketika ada gejala/tanda DBD di lingkungan pasien tersebut (panas/demam); 4) Ketika akan/sudah dilakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) oleh warga secara mandiri.
---
Q : Sudah Vaksin Covid-19 Tiga kali tapi sertifikat tidak muncul di Aplikasi SATUSEHAT
A : Serfifikat vaksin dapat dilakukan dengan pengecekan secara berkala pada aplikasi satu sehat, atau apabila dalam kondisi mendesak untuk segera digunakan dapat menghubungi petugas di tempat pelaksanaan vaksinasi.