Dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal, Dinas Kesehatan Tulungagung bersama Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang telah mengadakan kegiatan rujukan massal untuk pasien gangguan jiwa yang memerlukan perawatan inap. Acara ini dilaksanakan Selasa (25/06/2024) dengan jumlah peserta sebanyak 34 orang yang disebut "Tersayang" atau Terabaikan Kasih Sayang Saat Jiwanya Goncang. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga peserta yang menjadi korban pemasungan di Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan ini diawali dengan asesmen dari pengelola kesehatan jiwa di puskesmas wilayah kerja masing-masing terhadap para peserta. Rujukan massal ini bertujuan untuk memberikan perawatan intensif kepada pasien yang membutuhkan di RSJ dr. Radjiman W. Lawang.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang baru ini, upaya kesehatan jiwa diatur dalam Pasal 74 hingga Pasal 85, yang mencakup pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Sebagai tindak lanjut setelah perawatan inap, korban pemasungan akan menjalani rehabilitasi sosial di Rehabilitasi Sosial Bina Laras Butuh Kediri, sementara peserta lainnya akan mendapatkan perawatan kesehatan jiwa berbasis masyarakat. Perawatan ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas di wilayah kerja masing-masing, dengan dukungan petugas kesehatan jiwa terlatih, termasuk dokter dan perawat kesehatan jiwa masyarakat (Community Mental Health Nursing/CMHN), serta Kader Kesehatan Jiwa (KKJ) di desa-desa.
Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang lebih optimal kepada para "Tersayang" di Kabupaten Tulungagung, sehingga mereka dapat mencapai kondisi bebas gejala, mandiri, produktif, dan bebas stigma, yang selama ini diidam-idamkan. (afs/dinkes)