Dinkesta gelar bimbingan teknis untuk industri rumah tangga

Selasa, 13 Agt 2024

Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung pada Senin (12/08/24), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengawasan Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) bagi Perusahaan Rumah Tangga. Kegiatan ini merupakan yang pertama kalinya diadakan di tahun 2024.

PKRT mencakup alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia yang digunakan di rumah tangga dan fasilitas umum. Undang-Undang No.17 Tahun 2023 mewajibkan Alat Kesehatan dan PKRT untuk aman, berkhasiat, bermutu, serta memiliki izin edar dan perizinan berusaha yang sesuai.

Plt. Kepala Bidang SDK, dr. Agus Suprapto, membuka acara ini dengan harapan agar pengusaha PKRT di Tulungagung dapat berkembang. Ia menekankan pentingnya setiap alat kesehatan dan PKRT yang diedarkan untuk memiliki izin edar dan memenuhi perizinan berusaha yang ditetapkan pemerintah.

Bimtek ini diikuti oleh sekitar 50 peserta, terdiri dari perwakilan BUMDES, pengusaha las dan aluminium, serta PRT-PKRT. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada produsen alkes dan PKRT kelas 1 tertentu Perusahaan Rumah Tangga mengenai alur pengurusan izin berusaha dan izin edar.

Materi yang disampaikan meliputi cara mendaftarkan izin edar serta tata cara dan persyaratan dalam registrasi izin edar PKRT, baik pendaftaran izin edar baru, perpanjangan izin edar, perubahan izin edar, maupun perpanjangan izin edar dengan perubahan.

Diharapkan melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dapat mengembangkan produksi PKRT yang aman dan bermutu.