Punya kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) tapi statusnya tiba-tiba nonaktif? Jangan panik dulu ya!
Reaktivasi bisa dilakukan kok, terutama bagi sedulur yang kartu nonaktifnya kurang dari 6 bulan dan sedang dalam kondisi darurat medis atau sakit kronis.
Gimana caranya? Yuk, simak Mekanisme Reaktivasi Penerima PBI JK berikut ini:
1. Fasilitas Kesehatan: Minta surat keterangan berobat ke RS atau Puskesmas.
2. Kantor Desa/Kelurahan: Lapor ke petugas setempat untuk pengajuan aktif kembali.
3. Verifikasi SIKS-NG: Petugas Desa akan memverifikasi dan menginput data ke sistem.
4. Dinas Sosial: Verifikasi berlanjut di tingkat Kabupaten.
5. Pusdatin Kemensos: Menunggu approval data kepesertaan.
6. BPJS Kesehatan: Setelah semua setuju, BPJS akan mengaktifkan kembali kartu Anda!
Ingat !!! Segera cek status kepesertaanmu melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), atau tanya langsung ke Operator SIKS-NG di Desa/Kelurahan.
Jangan sampai nunggu sakit baru dicek ya! Yuk, pastikan jaminan kesehatan kita selalu aktif.