| Status Hukum | : | Peraturan Bupati Tulungagung |
| Nomor | : | 43 Tahun 2025 |
| Tentang | : | Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029 |
| Fokus Isi | : | Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 - 2029 |
Dalam rangka mendukung pencapaian visi RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2025–2029 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yaitu “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa”, maka seluruh unsur penyelenggara pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat yang sehat sebagai fondasi utama kesejahteraan dan kemajuan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, tujuan pembangunan kesehatan yang ditetapkan dalam Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Tahun 2025–2029 adalah “Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat”. Penetapan tujuan dini didasarkan dari NSPK serta dari sasaran RPJMD yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan berkeadilan. Melalui penetapan tujuan ini, Dinas Kesehatan diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap terwujudnya SDM yang cerdas dan sehat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi daerah: “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung menetapkan strategi yang diarahkan untuk menjawab isu-isu strategis, strategi yang akan ditempuh pada periode Renstra 2025-2029 adalah sebagai berikut:
1. Penguatan Fondasi Layanan Kesehatan Dasar dan Rujukan
2. Penguatan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
3. Akselerasi Transformasi Kesehatan
4. Kesehatan Yang Berketahanan dan Inklusif
5. Perwujudan Kesehatan Holistik Tulungagung
selengkapnya