SURAT PENCABUTAN SIP DAN SURAT KETERANGAN PRAKTIK TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Surat Edaran Kementrian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Peizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
4. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kabupaten Tulungagung
5. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung;
6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 39 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
7. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 400.7.2/289/24/2024, tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Nomor: 188.4/512/103/2021 tentang Standar Pelayanan.
PERSYARATAN
1. SIP yang akan dicabut
2. Scan asli surat pernyataan memiliki tempat dan jadwal praktik dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan/ Sarana Kesehatan
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
a. Prosedur
1. 1. Pemohon mengisi formulir pencabutan SIP di https://dinkes.tulungagung.go.id
2. 2. Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas administrasi (soft copy)
3. 3. Petugas menginput data pemohon ke Aplikasi Intan Gadis Sehat (IGS): https://igs.tulungagung.go.id
4. 4. Atasan Langsung melakukan validasi draf pencabutan SIP dan meneruskan ke Sekretaris Dinas
5. 5. Sekretaris Dinas menyetujui dan memberikan TTE pada Surat Pencabutan SIP
6. 6. Surat Pencabutan SIP digital selesai (IGS)
7. Surat Pencabutan SIP disampaikan ke pemohon tanpa dikenakan biaya dan dikirimkan melalui email: yanpublik.dinkesta@gmail.com

PRODUK LAYANAN
1. Surat Pencabutan SIP Digital
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Mampu menggunakan aplikasi IGS, email dan Aplikasi Perkantoran (office)
2. Memahami peraturan perundangan tentang perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan
3. Memiliki pengalaman dalam pelayanan perizinan.
SARANA DAN PRASARANA
1. Website dan Email
2. Meja Kerja
3. Komputer, printer dan media sosial
4. Kertas
MEKANISME PENGADUAN
1. Alur Pengaduan Lihat disini
2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini
3. Kantor Dinkes Tulungagung
Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224
Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
FORMULIR PERMOHONAN
1. Formulir Permohonan Pencabutan SIP Klik Disini
Mohon Perhatian: Isi dengan data yang benar, lengkap, penulisan mengikuti keterangan pada formulir, hal ini untuk memperlancar proses penyelesaiannya!!!